Israel Izinkan Penggunaan Buaya untuk Cegah Napi Kabur

Menteri Perlindungan Lingkungan Israel Idit Silman mengubah klasifikasi buaya dalam kebijakan. Reptil tersebut jadi bisa digunakan untuk keperluan keamanan, termasuk menjaga penjara.
Pada Desember lalu, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir yang berhaluan kanan jauh, dilaporkan mengusulkan penggunaan buaya di sekitar penjara yang banyak dihuni warga Palestina. Gagasan itu terinspirasi dari pusat penahanan migran di Florida, Amerika Serikat, yang dijuluki "Alligator Alcatraz."
Melalui aturan baru tersebut, buaya Nil tidak lagi dikategorikan sebagai satwa liar. Mereka adalah "satwa liar hasil budidaya". Dengan status ini, lembaga keamanan dapat menggunakannya untuk tujuan keamanan. Tentu saja atas persetujuan pemerintah dan tetap memenuhi syarat yang ditetapkan otoritas lingkungan.
Salah satu lembaga yang berpotensi memanfaatkan aturan ini adalah dinas pemasyarakatan Israel yang berada di bawah kewenangan Ben-Gvir.
Media Israel melaporkan Ben-Gvir berencana menggunakan buaya untuk membantu mengamankan Penjara Ketziot di selatan Israel . Sebagian besar penghuninya adalah tahanan asal Palestina.
Dalam unggahan di Facebook pada Kamis , Ben-Gvir menulis, "Sedang ingin kabur? Pikirkan lagi." Unggahan itu disertai gambar hasil kecerdasan buatan yang memperlihatkan dirinya memegang tali kekang seekor buaya.
Stasiun televisi Israel Channel 13 melaporkan bahwa Otoritas Alam dan Taman Israel telah menolak usulan Ben-Gvir sejak pertama kali ide tersebut diajukan.
Menurut mereka, satwa liar seharusnya hanya dipelihara untuk kepentingan penelitian dan pendidikan.
Mereka juga mengingatkan kasus lampau, ketika buaya hasil penangkaran lepas ke alam liar dan membahayakan keselamatan manusia.
Channel 13 juga melaporkan bahwa gagasan tersebut "disambut dengan ejekan oleh sejumlah pejabat" di Dinas Pemasyarakatan Israel.
Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris
Diadaptasi oleh Felicia Salvina
Editor: Ayu Purwaningsih
Sebelumnya: 6,07 Juta Turis Asing ke Indonesia Januari hingga Mei 2026
Selanjutnya: Imbas WNI Kabur Saat Tur, Kemudahan Visa Korea Selatan Berpotensi Dikaji Ulang
Artikel Terkait
- RUU Daerah Kepulauan Bakal Koreksi Pembangunan Berorientasi Daratan
- Momen Waterloo Mbappe dan Perancis di Piala Dunia 2026
- Polisi Pantau JPO Grogol Usai Video Dugaan Eksibisionis Viral
- Farhan Larang Kegiatan Bakar Sampah di Sekitaran Bandara Husein Sastranegera Bandung
- Sudewo Bantah Terima Rp 450 Juta, Jaksa KPK Fokus Buktikan Peran Nur Widayat
- Kronologi Penangkapan Admin "TheKerupuk" gara-gara Meme, Diadang 10 Orang Saat Mau Makan
- Guru Besar IPB Sebut Kondisi Laut Indonesia Memprihatinkan
- Mitos atau Fakta, Smart Key Digesek ke Kepala Bikin Sinyal Kuat Lagi?
