KLH Minta Pemda Waspadai Celah Kerugian Bisnis Perdagangan Karbon

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia untuk memperkuat literasi terkait bisnis perdagangan karbon yang berasal dari sampah agar tidak mudah terjebak oleh tawaran kerja sama asing yang merugikan daerah.
"Barangnya tidak kelihatan, tapi bisa jadi duit dan skalanya besar. Sangat mungkin nanti ada orang datang, investor dari mana, bicara bla bla bla, lalu karena kita kurang paham, kita iya-iya saja dan bikin perjanjian. Tiba-tiba dia meng-offset-kan (menutupi), itu jadi duit besar, tapi manfaat untuk kitanya kurang," kata Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (14/7/2026).
Hal tersebut ia sampaikan saat sambutan pada penanaman pohon dalam di kawasan Politeknik Pelayaran Sumbar Kecamatan Ulakan Tapakis, Padang Pariaman, dalam rangkaian kunjungan kerjanya di provinsi tersebut.
Ia mengatakan salah satu potensi karbon terbesar di daerah bersumber dari pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping. Gas metan yang dihasilkan dari pembusukan sampah dapat ditangkap menggunakan teknologi bio-membran untuk kemudian dikonversi menjadi energi.
Penurunan emisi metan tersebut, lanjutnya nantinya dapat diklaim dan dijual ke pasar karbon dunia melalui skema Sertifikat Pengurangan Emisi Indonesia (SPEI).
Ia menyebutkan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar gerbang, Bekasi dilaporkan mampu menghasilkan potensi ekonomi hingga ratusan miliar rupiah karena kemampuannya mengeliminasi emisi dari tingkat tertentu hingga menjadi nol.
Edukasi karbon
Oleh karena itu, ia menginstruksikan kedeputian yang membidangi perdagangan karbon untuk segera menggelar program edukasi dan pelatihan nasional bagi seluruh aparatur Pemda di seluruh Indonesia.
"Saya minta jajaran di kedeputian perdagangan karbon untuk memberikan pelatihan kepada seluruh Pemda di Indonesia mengenai mekanisme bisnis karbon ini. Langkah ini penting agar daerah paham regulasi dan tidak dirugikan dalam negosiasi kerja sama," tegasnya.
Melalui pemahaman regulasi SPEI yang matang, lanjutnya pemerintah daerah diharapkan dapat secara mandiri mengelola potensi lingkungan di wilayah masing-masing, sekaligus mengonversinya menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek kelestarian ekologi.
Ia menambahkan dirinya siap mencarikan investor bagi daerah sehingga badan usaha milik daerah juga menghasilkan pendapatan dari perdagangan karbon.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengungkapkan banyak investor yang menyatakan tertarik berinvestasi terkait pengelolaan sampah di provinsi tersebut.
"Tapi tidak satu pun yang jadi, bahkan ada sampai membawa bintang film. Selain itu juga ada syaratnya diperbolehkan membawa sampah dari negara lain, mana mau kita. Mereka pikir kita bodoh aja," kata dia.
Sebelumnya: Buntut Kecelakaan Maut, Sejumlah U-turn Ilegal di Jalur Pantura Indramayu Segera Ditutup
Selanjutnya: Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran Bacok Lawan hingga Luka di Jakut
Artikel Terkait
- Cerita SDN 10 Lambung Bukit Padang Merajut Kembali Semangat Literasi Pascabanjir Bandang
- Mahalnya Piala Dunia 2026, Biaya Parkir Tembus Rp 12 Jutaan
- Petani di Kendari Diduga Perkosa Perempuan Disabilitas 4 Kali
- Absen 18 Tahun, Peterpan Hibur Fans Malaysia lewat Konser The Journey Continues
- Dinas LH Banten Minta Pengelola TPA Rutin Siram Sampah Cegah Kebakaran
- Viral Video Ban Truk Kontainer Meletus Terpental Timpa Pemotor di Surabaya, Begini Kronologinya
- 3 Zodiak yang Diprediksi Semakin Berdaya pada 17 Juli 2026, Ada Aries
- Kebiasaan Tidur Sehat Bisa Bikin Perempuan Hidup 2,4 Tahun Lebih Lama
