Naik Mulai Bulan Depan, Ini Tarif Baru Naturalisasi hingga Lepas Status WNI

Pemerintah menetapkan tarif baru untuk sejumlah layanan kewarganegaraan yang mulai berlaku Agustus 2026. Salah satu yang mengalami penyesuaian ialah biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia .
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, berikut tarif baru layanan naturalisasi:
Sebelumnya menurut PP Nomor 45 Tahun 2024, tarif pewarganegaraan WNA sebesar Rp 50juta dan berdasarkan perkawinan Rp15 juta.
PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif baru terkait kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu:
Kedua tarif tersebut sebelumnya masing-masing Rp500 ribu dan Rp1 juta per permohonan, berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024.
Selain naturalisasi dan pelepasan status WNI, berikut tarif layanan kewarganegaraan lainnya:
Mengacu Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, seseorang dapat kehilangan status WNI apabila:
Lihat juga Video: Tok! Naturalisasi Pesepakbola Luke Vickery dan Mitchell Baker Disetujui
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran Bacok Lawan hingga Luka di Jakut
Selanjutnya: Lahan Cengkeh dan Durian 3,5 Hektare di Gayam Trenggalek Terbakar, Damkar Butuh 3 Jam Padamkan Api
Artikel Terkait
- AI Akan Bantu Peneliti, Bukan Menggantikan Perannya
- Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Status Febrie Adriansyah Masih Saksi, Ini Penjelasannya
- Sederet Masalah Ponpes Manjung Wonogiri: Dari Overkapasitas, Kasus Bullying hingga Pendiri Tersangka Pelecehan
- Inggris di Depan Kebesaran Messi, Waktunya Sepak Bola Pulang Kampung
- Bocah 4 Tahun di Bekasi Tewas Usai Tercebur Sumur 15 Meter
- WNI Kabur saat Tur di Korea Selatan, Astindo Sebut Agen Bisa Diblacklist Kedutaan
- Bupati Maros Benarkan PT Angkasa Pura Belum Bayar Pajak Senilai Rp 17 Miliar
- Pembebasan Lahan Bendungan Bagong di Trenggalek Capai 97,75 Persen, Sisa 41 Bidang
