Alat Berat Diturunkan untuk Evakuasi Korban Ledakan Perumahan di Medan

Polisi menyebut ada empat orang yang diduga terjebak usai ledakan di rumah mewah yang berada di perumahan elite Grand Polonia Medan, Sumatera Utara . Alat berat diturunkan untuk mengevakuasi para korban.
Dilansir detikSumut, Senin , di lokasi terlihat ada sejumlah alat berat dikerahkan. Beberapa alat berat itu adalah mobil crane dan ekskavator.
Alat berat itu tampak tengah membersihkan puing-puing rumah yang berserakan di jalan. Selain itu, alat berat juga tengah membersihkan material yang menutupi akses ke dalam rumah mewah berlantai 3 itu.
Terlihat ada sejumlah personel Basarnas yang sudah bersiaga di lokasi. Ada juga beberapa personel kepolisian. Hingga malam ini, proses evakuasi masih dilakukan. Sejumlah petugas, baik dari Basarnas dan kepolisian masih berada di lokasi.
Sebelumnya, polisi menyebut ada enam orang yang diduga berada di dalam rumah mewah bernomor 3B yang menjadi lokasi ledakan. Dua di antaranya telah dievakuasi.
"Saat ini, data yang kami dapatkan ada 6 orang yang tinggal di dalam. Dari 6 orang itu, seorang bapak berhasil dievakuasi, seorang anak balita sampai saat ini masih dirawat di salah satu rumah sakit," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.
Baca selengkapnya di sini.
Sebelumnya: ITS Bikin Traktor Perahu Listrik untuk Pertanian Lahan Gambut
Selanjutnya: Wamendagri Bima Arya Minta Gubernur Perkuat Koordinasi hingga Integritas
Artikel Terkait
- Purbaya dan DPR Berdebat soal Penempatan Rp 400 Triliun Dana SAL di Bank BUMN
- Febrie Adriansyah Tersangka 3 Kasus Korupsi, Perkara Dilimpah ke Kejagung
- Gaya Zendaya dengan Anting Kuno Iran Ini Tuai Kritik Pedas
- Selesaikan Konflik Agraria, Akademisi Usulkan 5 Langkah Ini
- Menkeu Purbaya Sebut Koperasi Desa Merah Putih Pasti Untung asal Tidak Dikorupsi
- Buaya Muncul di Perairan Taman Nasional Komodo, Ini Kata BTNK
- Polisi Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual 10 Mahasiswi USU
- Bobby Akan Tingkatkan Pelayanan Puskesmas di Nias: Biar Tak Semua Masyarakat ke RS
