Awasi Bursa Mineral, OJK Akan Punya Komisioner Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menambah satu anggota Dewan Komisioner (ADK) untuk memimpin pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Pengisian jabatan tersebut akan dilakukan melalui panitia seleksi (Pansel).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembentukan panitia seleksi akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Nanti ada kepala eksekutif pengawas bursa mineral dan komoditas strategis yang baru. Kalau minat untuk daftar, daftarnya ke pansel. Itu Insya Allah nanti 1 Januari 2027 bursanya sudah harus beroperasi," kata Friderica di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (15/7/2026).
Friderica mengatakan, OJK juga mulai menyiapkan berbagai kebutuhan agar bursa tersebut dapat beroperasi sesuai target.
Persiapan itu meliputi pembangunan infrastruktur pendukung hingga penyusunan regulasi turunan, termasuk Peraturan OJK (POJK).
"Jadi mestinya tidak dalam waktu yang lama, harapannya pansel segera terbentuk untuk segera terpilih kepala eksekutif, karena banyak yang harus disiapkan, terutama infrastruktur kemudian peraturan. Paling tidak POJK-nya juga sudah harus ada," ujarnya.
Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
Pembentukannya merupakan tindak lanjut perubahan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "OJK Bakal Punya Komisioner Baru untuk Awasi Bursa Mineral, Target Beroperasi 2027", Klik untuk baca: https://investasi.kontan.co.id/news/ojk-bakal-punya-komisioner-baru-untuk-awasi-bursa-mineral-target-beroperasi-2027?source=home_headline.
Reporter: Rashif Usman | Editor: Handoyo
Sebelumnya: Lightplus Lightperience Picnic 2026, Ruang Interaksi Nyata Bagi Gen Z
Selanjutnya: 5 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini
Artikel Terkait
- 7 Rumah Rusak Buntut Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan
- Pasar Kendaraan Listrik Diklaim Tumbuh, BYD Tambah Jaringan Diler di Jawa Barat
- Pemerintah Ingin Draf RUU Perampasan Aset Sesuai UUD ’45 dan KUHAP Baru
- Kebakaran di Pabrik Sandal Tangerang, 1 Pegawai Alami Sesak Napas
- Terbantu Harga Solar Rp 15.000, Nelayan: 70 Persen Pengeluaran Habis untuk BBM
- Pembakaran Rumah Hakim di Medan, Pelaku Dituntut 7 Tahun Penjara dan Minta Keringanan Hukuman
- Soroti Kebakaran TPA, Waka MPR Tekankan Pembenahan Hulu dan Pengawasan
- Polres Jaksel Mediasi Kurir Ojol Tak Sengaja Hilangkan Paket Pelanggan
