LPSK Sebut Baru 2 Korban TPKS yang Terima Dana Bantuan

"Berdasarkan putusan pengadilan. Karena kita menjalankan putusan pengadilan. Dan pelakunya menyatakan tidak mampu bayar gitu ya dan itu masuk di dalam ranah PP Dana Bantuan Korban untuk mendapatkan kompensasi," ujar dia.
"Dan dari putusan pengadilan itu jaksa yang kemudian menginformasikan. Kita sudah sampaikan di Makassar beberapa waktu lalu," sambung dia.
Sementara itu, dikutip dari laman resminya, LPSK telah mengumumkan bahwa pihaknya menyalurkan Dana Bantuan Korban sebesar Rp 69,3 juta kepada ATR dan Dana Bantuan Korban sebesar Rp 27,1 juta kepada W.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban TPKS, asal pendanaan berasal dari masyarakat, individu, filantropi, hingga tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
LPSK sebut pemberian Dana Bantuan Korban tersebut dilaksanakan sebagai pemenuhan hak atas restitusi terhadap korban yang tidak dibayarkan oleh Terpidana sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor: 20/Pid.Sus/2025/PN Bar tanggal 2 September 2025 dan Putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor: 32/Pid.Sus/2025/PN Bar tanggal 18 November 2025.
Diketahui bahwa DBK telah diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Peraturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sebelumnya: Mobil Pelat Dinas TNI Terbakar di Senen Jakpus, Diduga Akibat Korsleting
Selanjutnya: Viral Pejabat Main Game saat Rapat Paripurna DPRD Madiun Ternyata Camat
Artikel Terkait
- Meriah! BEC 2026 Padukan Nilai Historis, Budaya hingga Fashion Global
- Bupati Bogor Izinkan PKL Boleh Jualan Malam di Alun-alun Tegar Beriman, Ini Syaratnya
- Polri Jelaskan Alasan Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Meski Belum Pernah Diperiksa
- Wapres AS Blak-blakan, Sebut Epstein Punya Koneksi ke Mossad dan CIA
- Pemerintah Gelontorkan Rp 10,3 Triliun untuk Percepat Program Listrik Desa
- Kunjungi Padang, Dedi Mulyadi Pilih Naik Taksi Dibanding Mobil Dinas
- Niat Tolong Korban Kecelakaan, Seorang Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Truk di Bangkalan
- Komparasi Motor Listrik Rp 25 Jutaan: VinFast Viper Vs Emotor Sprinto
