Gunung Anak Krakatau Siaga, Disparekraf Lampung Evaluasi Festival Krakatau 2026

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Lampung menegaskan bahwa Gunung Anak Krakatau bukanlah destinasi wisata yang dapat dikunjungi secara bebas oleh masyarakat.
Kawasan tersebut merupakan cagar alam yang dilindungi undang-undang dan diperuntukkan bagi kegiatan konservasi.
Penegasan ini disampaikan seiring meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang saat ini berada pada status Level III atau Siaga.
Kondisi tersebut membuat kawasan di sekitarnya berpotensi membahayakan jika didekati tanpa pengawasan.
Mengapa Gunung Anak Krakatau bukan destinasi wisata?
Kepala Disparekraf Provinsi Lampung, Tony Ferdiansyah, menjelaskan bahwa Gunung Anak Krakatau memiliki status khusus sebagai kawasan konservasi yang tidak boleh dijadikan objek wisata umum.
"Seperti yang kita tahu Gunung Anak Krakatau ini bukanlah tempat wisata, tetapi cagar alam yang dilindungi dan harus dijaga. Kawasan ini hanya diperuntukkan bagi kegiatan konservasi," ujarnya di Bandar Lampung, Jumat (17/7/2026) dikutip dari Antara.
Ia menambahkan bahwa pelarangan kunjungan wisatawan bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menghindari risiko keselamatan akibat aktivitas vulkanik.
"Oleh karena itu, wisatawan jangan masuk ke kawasan Gunung Anak Krakatau, kami imbau paling jauh boleh mendekat itu hanya radius lima kilometer saja jangan sampai mendekati. Kalau dulu masih boleh radius dua kilometer, tapi dengan kondisi saat ini radius lima kilometer menjadi titik aman," katanya.
"Kami sudah berkoordinasi dengan BPBD Provinsi Lampung untuk mengedukasi wisatawan atau masyarakat di sana agar tidak mendekat ke kawasan tersebut dalam bentuk apa pun. Karena melihat aktivitas gunung yang meningkat," ucap Tony.
Bagaimana dampaknya terhadap kegiatan pariwisata?
Kondisi Gunung Anak Krakatau yang masih aktif juga berdampak pada rencana kegiatan pariwisata, termasuk Festival Krakatau 2026 yang menjadi agenda tahunan di Provinsi Lampung.
Salah satu kegiatan yang terdampak adalah rencana tabur bunga di sekitar kawasan Gunung Anak Krakatau.
"Rencana awal saat Festival Krakatau 2026 itu akan ada tabur bunga, namun melihat kondisi Gunung Anak Krakatau yang aktif lagi dan masuk level II, maka kami terus memantau kondisi ke depannya dan mempersiapkan mengganti konsep tabur bunga dengan yang lain," tambahnya.
Penyesuaian konsep kegiatan dilakukan sebagai langkah antisipasi guna memastikan keselamatan peserta dan wisatawan tetap menjadi prioritas utama.
Sebelumnya: Kronologi Anjing Husky Diduga Dibacok hingga Bersimbah Darah di Bekasi
Selanjutnya: Saat Nyawa Ojol Jadi Taruhan, Terpaksa Terima Pesanan Antar Kulkas hingga Kasur
Artikel Terkait
- Kejagung Pastikan Telusuri Info Komisi III soal Bunker di Kasus Febrie
- KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji
- Owen Rahadiyan Mundur dari Jabatan Manajer Persipura Jayapura
- Sanksi untuk 6 Mahasiswa Unesa yang Diduga Lakukan Kekerasan Verbal terhadap 26 Orang
- Putusan Kasasi Prada Lucky Dinilai Tak Adil, Kuasa Hukum Keluarga Pertimbangkan Adukan Hakim Agung ke KY
- Jalan Rusak, Ratusan Petani Bengkulu Tengah Urunan Selama 10 Bulan, Bupati Pinjamkan Alat Berat
- Menpan RB Ingin KPI untuk ASN Berorientasi ke Masyarakat
- 2 Penganiaya Ketua BPD Penolak Tambang Emas Ilegal Jadi Tersangka dan Ditahan
