Polri Resmi Serahkan Barbuk dan Tersangka Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung

"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," ucapnya.
Ia juga menegaskan, Kortas Tipikor Polri akan menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.
Namun demikian, Boro menegaskan masih terus berkoordinasi dan bersinergi untuk memastikan proses berjalan secara profesional dan transparan.
"selanjutnya kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung Indonesia dalam menjaga proses hukum ini hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Penyerahan barang bukti dan tersangka
Adapun hari ini Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti dalam kasus korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Selain menggelandang Don Ritto, emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp 6 miliar juga diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Awalnya, kasus ini ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dengan pengenaan status tersangka untuk Febrie dan Don Ritto.
Kini, kasus diserahkan ke Kejagung, institusi yang juga menaungi Febrie Adriansyah.
Sebelumnya: Pabrik Bukhur di Tangerang Terbakar, Tiga Orang Alami Sesak Napas
Selanjutnya: Peternakan Sapi Perah Rp 1,2 Triliun Mulai Dibangun di Brebes
Artikel Terkait
- Saat Nyawa Ojol Jadi Taruhan, Terpaksa Terima Pesanan Antar Kulkas hingga Kasur
- Meme "Timpa Teks" Khariq Anhar Bentuk Satire dan Kritik Generasi Muda
- Perluas Akses Pengetahuan, Kemenbud Resmikan Perpustakaan Ranggawarsita
- Prabowo: RI Punya Sistem Perlindungan Sosial, Salah Satu Terkuat di Dunia
- ITDC Bidik 150.000 Penonton MotoGP Mandalika 2026, Perputaran Ekonomi Ditarget Tembus Rp 5 Triliun
- DBS Proyeksikan Harga Emas Tembus 5.300 Dollar AS per Troy Ons
- Israel Marah Dukungan Publik AS Merosot Meski Kucurkan Rp 26 M per Bulan
- Perancis Takluk dari Spanyol, Kylian Mbappe dan Patrick Vieira Kritik Performa Tim
