Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Piche Kota di Kasus Pemerkosaan Gugur

Majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, terkait status tersangka. Dalam kasus tersebut, Piche bersama Rifel Silla dan Roy Mali merupakan terduga pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT di Kabupaten Belu, NTT.
Dilansir detikBali, sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Atambua, Nusa Tenggara Timur , Selasa .
"Sidang hari ini dimulai sekitar pukul 16.30 Wita ya. Dalam persidangannya, majelis hakim menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang kami ajukan, itu dikabulkan," ujar pengacara Piche, Fransisco Bessi.
Fransisco menjelaskan hakim menilai penetapan tersangka tidak sah. Sebab, penetapan tersangka dinilai mendahului proses administrasi penyidikan. Selain itu, dalam pemeriksaan di PN Atambua, korban mengubah keterangannya.
"Dengan demikian, maka status tersangka klien kami dinyatakan gugur," kata Fransisco.
Sebelumnya, Piche Kota dibebaskan dari tahanan pada 5 Mei 2026 lantaran berkas kasus pemerkosaan yang menjeratnya tak kunjung lengkap.
"Sudah selesai masa penahanannya. sudah kembali ke rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rachmat Hidayat kepada detikBali, Rabu .
Baca berita selengkapnya di sini.
Sebelumnya: Anggota BPK Bobby Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Bupati Muara Enim
Selanjutnya: 5 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini
Artikel Terkait
- Serukan Perang ke Pengemplang Pajak, Menkeu Jerman: Orang Jujur Tak Boleh Dianggap Bodoh
- Fakta di Balik Erling Haaland Bawa Rakun Awetan, Awalnya Niat Beli Topi Koboi
- 7 Negara Penghasil Teh Terbesar di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
- Jadi Pendiri WAICO, Indonesia Tegaskan Tak Memihak China maupun AS Dalam Pengembangan AI
- Rekam Jejak Pertemuan Spanyol Vs Argentina Jelang Final, termasuk Pembantaian 6-1
- Populasi Ayam Tembus 8 Juta Ekor, Pemprov Jateng Pasarkan Produk Ternak ke Kalteng
- 142 Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Kota Tasikmalaya Nonaktif, Status UHC Terancam Batal
- Konflik Warga Dua Desa di Flores Timur Kembali Pecah, 2 Orang Tewas
