Purbaya dan DPR Berdebat soal Penempatan Rp 400 Triliun Dana SAL di Bank BUMN

Ia menjelaskan, penempatan dana dilakukan dengan beberapa tenor. Sebanyak Rp 200 triliun ditempatkan hingga akhir 2026. Kemudian Rp 100 triliun berjangka tiga bulan. Sementara Rp 100 triliun lainnya bersifat fleksibel sehingga dapat keluar masuk sesuai kebutuhan untuk menjaga likuiditas perbankan.
Penjelasan tersebut kemudian dipertanyakan Dolfie. Menurut dia, penempatan SAL di luar rekening yang telah ditentukan berdasarkan Undang-Undang APBN 2026 harus memperoleh persetujuan DPR.
"Menurut Bapak perlu persetujuan DPR atau tidak?" tanya Dolfie.
Ia menegaskan, ketentuan dalam UU APBN 2026 berbeda dengan aturan yang berlaku pada tahun sebelumnya.
"Nanti kita lihat di UU APBN 2026, SAL selain di mana-mana kalau ada penempatan kan harus persetujuan DPR. Nanti dilihat saja UU-nya. Kalau 2025 memang tidak, tapi 2026 harus dengan persetujuan DPR di UU APBN," ujar Dolfie.
Purbaya kemudian menjelaskan kebijakan tersebut tidak diambil secara sepihak. Ia mengaku telah berkonsultasi dengan salah satu pimpinan DPR sebelum menempatkan dana SAL di perbankan.
Penjelasan itu kembali ditanggapi Dolfie. Menurut dia, persetujuan DPR tidak dapat diberikan secara informal oleh individu, melainkan harus diputuskan dalam rapat resmi yang memiliki notulensi.
"Persetujuan DPR itu di rapat Pak, bukan orang per orang Bapak datang ke Pak Haris, bapak datang ke Zidan, bapak datang ke Hekal terus setuju. Enggak Pak, ada notulensi rapatnya," tegas Dolfie.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya mengatakan akan mempelajari kembali ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan penempatan dana SAL dilakukan untuk menjaga likuiditas negara dan sistem keuangan.
"Oke Pak, kami pelajari lagi Pak, makasih Pak. Gini Pak, itu hanya dilakukan untuk niat baik menjaga kita semua Pak, makasih Pak," ujar Purbaya.
Sebelumnya: Eri Cahyadi Minta Camat dan Lurah Surabaya Buka Layanan Hotline untuk Memudahkan Warga Mengadu
Selanjutnya: Ingin Juara Liga Champions, Kane Tutup Pintu untuk Tottenham Hotspur
Artikel Terkait
- Roy Suryo Gugat Ganti Rugi Rp 210 Juta, Refly Harun: Akan Disumbangkan ke Panti Asuhan
- Dokter Ungkap Olahraga Bantu Bersihkan Otak dari Limbah, Ini Penjelasannya
- Peneror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Tak Sangka Pesannya Bikin Heboh, Kini Menyesal
- Susah Dapatkan Solar, Keluhan Pengemudi Angkutan di Sumatera: Rasanya Perih, Sudah Tak Sanggup Lagi
- Mentan Lapor ke Prabowo Petani Sudah Tak Menjerit Lagi Usai Impor Tetes Tebu Dihentikan
- Arema FC Lengkapi Kuota Pemain Asing dari Brasil dalam Sehari
- Ekspor Salak Bali ke Vietnam Masih Terkendala Legalitas, Barantin Janji Bentuk Tim
- Trump Sebut Bakal Beri Tarif ke Kanada Gara-gara Asap Kebakaran Hutan
