Istri Mantan PM Najib Razak Gugat Komedian Malaysia Atas Pencemaran Nama Baik

Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Datin Seri Rosmah Mansor, menggugat komedian Harith Iskander Musa atas pertunjukan stand-up comedy-nya yang menurutnya mengejek dan menghinanya. Rosmah mengajukan gugatan melalui firma hukum pada 9 Juni.
Dilansir The Star, Rabu , Rosmah mengatakan bahwa Harith menampilkan pertunjukan stand-up comedy berjudul 'Harith Iskander: The Outspoken Comedy Tour' di Swiss-Garden Hotel, Melaka, pada 17 Januari.
Istri Najib Razak itu mengklaim bahwa selama pertunjukan tersebut, Harith secara pribadi dan sengaja membuat pernyataan yang mencemarkan nama baiknya melalui tampilan visual tentang dirinya di hadapan banyak penonton di acara tersebut.
"Selama pertunjukan, terdakwa menampilkan gambar-gambar makhluk mitologi menakutkan dalam masyarakat Malaysia, termasuk namun tidak terbatas pada 'toyol', 'pontianak', dan 'pocong', dan kemudian menampilkan gambar penggugat kepada penonton sebagai bagian dari narasi lelucon terdakwa," demikian bunyi pernyataan tersebut.
Penggugat mengklaim tergugat membuat pernyataan yang mengandung makna bahwa seseorang yang melihat kaca spion saat mengemudi di jalan gelap akan melihat sosok menakutkan, yang jelas-jelas menggambarkan penggugat sebagai sosok menakutkan.
Penggugat berpendapat bahwa pernyataan-pernyataan yang bersifat fitnah tersebut dibuat dengan maksud untuk merusak reputasi dan nama baik penggugat serta menghinanya dengan body shaming, dengan tindakan terdakwa yang merusak reputasi, nama baik, martabat, dan kedudukan sosialnya.
Mansor menuntut permintaan maaf tanpa syarat dari Harith dan ganti rugi umum, ganti rugi yang diperberat, dan ganti rugi teladan yang tidak ditentukan, serta ganti rugi lain yang dianggap pantas oleh pengadilan.
Dalam pernyataan pembelaannya, Harith membantah bahwa penampilannya bersifat jahat atau memfitnah penggugat. Harith mengatakan bahwa meskipun penggugat mengandalkan dua video stand-up comedy-nya yang diunggah di TikTok, video tersebut bukanlah keseluruhan pertunjukan komedi.
Harith mengatakan bahwa video yang tidak lengkap tersebut diunggah ke platform oleh pihak ketiga tanpa persetujuan atau sepengetahuannya, yang melanggar aturan selama pertunjukan.
Harith berpendapat bahwa sebelum memulai pertunjukannya, ia telah mengkomunikasikan serangkaian aturan dan pernyataan penafian, yang akan ia andalkan selama persidangan gugatan hukum Rosmah.
Tergugat juga menyatakan bahwa gambar Rosmah ditampilkan "dalam sepersekian detik", yang menurutnya kurang dari lima detik dari keseluruhan durasi pertunjukan selama 90 menit.
"Tampilan itu hanya sesaat karena bukan tema utama atau fokus dari pertunjukan tergugat. Itu tidak berulang dan tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan konteks pertunjukan komedi," tambahnya.
Pengacara Rosmah, Mohamed Baharudeen Mohamed Ariff, mengatakan kepada wartawan bahwa pengadilan telah menginstruksikan penggugat untuk mengajukan tanggapannya terhadap pernyataan pembelaan paling lambat tanggal 30 Juli. Kasus ini dijadwalkan akan melalui peninjauan elektronik pada tanggal 31 Juli.
Simak juga Video 'Dituding Danai Kasus Ijazah Jokowi, JK Mau Laporkan Rismon ke Polisi':
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Bukan dengan Karangan Bunga, Hari Jadi Purwakarta Dirayakan dengan Hadiah Bibit Pohon
Selanjutnya: Tekanan Ban Truk 200 Psi: Ancaman Serius Bagi Pengendara Motor
Artikel Terkait
- Brimob Polda Metro Sterilisasi Tenis Indoor Senayan, Amankan Konser Mitski
- Polisi Bongkar Peredaran Etomidat di Bogor, Pod Getar Dijual hingga Rp 6 Juta Per Cartridge
- BMKG: Ini Wilayah Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada 20 Juli 2026
- Pemerintah Siapkan Lulusan SMK Siap Hadapi Peluang Kerja Robotika
- Alami Pendarahan Hebat, Warga Pulau Komodo Dievakuasi ke Labuan Bajo Pakai Speedboat
- 13 Mahasiswa Indonesia Dapat Beasiswa SingCham 2026, Dubes Singapura Dorong Keterampilan Mandiri
- Selat Hormuz dan Rapuhnya Kesepahaman Gencatan Senjata AS-Iran
- Kajian Teknis Pelican Crossing di JPO Tendean yang Ditabrak Truk Segera Rampung
