Disnaker Jabar Ungkap Hasil Pemeriksaan 11 Pabrik Kapur di Cipatat, Temukan Pelanggaran BPJS hingga K3

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat sedang memeriksa 11 pabrik pengolahan batu kapur di kawasan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Pemeriksaan dilakukan setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menemukan adanya sejumlah dugaan pelanggaran saat melakukan inspeksi mendadak beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar, Joao De Araujo mengatakan, pemeriksaan telah dilakukan pada 14 Juli 2026.
Menurut dia, dari 11 perusahaan yang diperiksa, sebagian besar belum mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
"Ada beberapa perusahaan yang memang rata-rata belum mengikutsertakan pekerjanya di dalam program jaminan sosial, baik itu BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan," katanya saat dihubungi awak media, Kamis (16/7/2026).
Selain itu, perusahaan pengolahan batu kaput tersebut juga belum rutin melakukan pemeriksaan kesehatan bagi pekerja, padahal aktivitas pengolahan batu kapur memiliki risiko terhadap kesehatan.
"Terkait dengan pemeriksaan atau terkait dengan kesehatan kerjanya. Ada banyak perusahaan yang juga belum melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 70," ucap Joao.
Joao menyebutkan, Disnakertrans menemukan banyak pekerja belum menggunakan alat pelindung diri (APD), terutama masker, saat bekerja.
Padahal, kata dia, lingkungan kerja di pabrik batu kapur dipenuhi debu sehingga berisiko bagi kesehatan.
"Yang kedua dari sisi K3 tadi, banyak juga perusahaan yang tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri), terutama masker pada saat melakukan pekerjaan. Ini juga menjadi catatan kita pada saat kita melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Masalah lain yang ditemukan adalah banyak perusahaan belum membuat perjanjian kerja tertulis bagi pekerjanya, baik PKWT maupun PKWTT.
Ia menjelaskan, sebagian pekerja dibayar dengan sistem borongan atau berdasarkan hasil pekerjaan. Namun, status kerja mereka tetap harus jelas sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi upahnya itu upah berdasarkan satuan hasil. Tetapi statusnya itu kan ada dua, PKWT atau PKWTT, tetapi sistem pembayarannya adalah sistem satuan hasil. Kalau bahasa sekarang mah kadang-kadang disebutnya sistem borongan," kata Joao.
Joao menambahkan, pemeriksaan terhadap 11 perusahaan tersebut masih berlangsung, dan tengah didata jumlah pekerja yang terdampak serta besaran upah yang mereka terima.
"Kami masih ada beberapa perusahaan yang harus diambil lagi keterangan tambahannya berkaitan dengan tadi upahnya itu. Jadi kalau untuk jumlahnya masih dalam proses. Berapa yang kira-kira dibayar upahnya berapa gitu," katanya.
Sebelumnya: Keadilan Mengadili Sang Penjaga
Selanjutnya: Tak Semua Kucing Jalanan Lahir di Jalan, Ada Kebiasaan yang Memicu Lonjakan Populasinya
Artikel Terkait
- Warga Usul Jalur Pendakian Merapi Dibuka, Setiap 3 Pendaki Wajib Didampingi 1 Guide
- Nasihat Umur Panjang dari Centenarian Asal Isle of Man: Jangan Melakukan Sesuatu secara Ekstrem
- Pierluigi Collina Ungkap Sulitnya Pilih Wasit dan Jawab Kontroversi VAR
- Iran Akui Serang 2 Kapal Tanker UEA di Selat Hormuz
- Pemkab Bogor Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Sajikan Kopi dan Makan Gratis
- Sidang Rivel Sila yang Menyeret Piche Kota, Kuasa Hukum Singgung Dugaan Intimidasi dan Permintaan Uang Rp 1 M
- Hotman Paris Sebut Kasus ASABRI Mulai Sebelum Febrie Adriansyah Jadi Jampidsus
- Kisah Pilu Luluk Ilhana, "Single Mom" di Jepara yang Di-PHK gara-gara Ketiduran 2 Menit
