Edarkan Tembakau Sintetis via Medsos, 2 Mahasiswa di Jaksel Ditangkap Polisi

Indah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran tembakau sintetis melalui media sosial.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menangkap B di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan di kamar B, polisi menemukan 20 plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 415,91 gram serta dua unit telepon genggam.
Saat diperiksa, B mengaku barang tersebut merupakan milik sepupunya, F. Berbekal informasi itu, petugas kemudian bergerak ke wilayah Lenteng Agung dan menangkap F.
Dari tangan F, polisi menyita empat batang rokok sintetis dengan berat bruto 7,26 gram. F mengakui transaksi jual beli narkotika tersebut dilakukan melalui akun Instagram miliknya.
"Kedua pelaku merupakan mahasiswa dan tercatat masih duduk di bangku kuliah dengan modus memanfaatkan ruang digital melakukan peredaran narkotika," tambahnya.
Indah menegaskan pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena sasaran utamanya generasi muda.
"Adapun barang bukti yang telah kami lakukan penyitaan yaitu tembakau sintetis sebesar 423,17 gram yang telah dibungkus berupa rokok dan juga beberapa klip siap edar. Selain itu ada timbangan digital, alat komunikasi dan tentunya identitas dari para pelaku," ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya: Soroti Kebakaran TPA, Waka MPR Tekankan Pembenahan Hulu dan Pengawasan
Selanjutnya: Kantong Parkir Ketandan di Kawasan Malioboro Ditutup Sementara, Dishub DIY Lakukan Penambahan Kapasitas
Artikel Terkait
- KPK Rampung Analisis Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli, Motif Didalami
- Napi Lapas Banyuwangi Pesan Sabu, Janjikan Rp 500.000 ke Pengantar
- Takhayul Bikin Rumah Angker Sulit Laku di Jepang, Apa Solusinya?
- Jadi Tersangka dan Ditahan 2 Hari, Admin "TheKerupuk" Akhirnya Dibebaskan
- 3 Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Divonis 10-13 Tahun Penjara
- Koperasi Bisa Kelola Tambang, Dinas ESDM Jatim Sebut Perizinan Tetap di Pusat
- Habiburokhman: Presiden Tak Pernah Campuri Urusan Hukum Acara Pidana
- Wamensos Yakinkan Setiap Siswa Sekolah Rakyat Berharga dan Punya Potensi
