ASN Jaksel Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Wajib Naik Transum, Mobil Diderek

Kendaraan pribadi pegawai kemudian diangkut menggunakan mobil derek Dinas Perhubungan.
Selanjutnya, para pegawai juga didata agar tidak mengulangi hal yang sama.
Selain itu, sidak juga dilakukan di sekitar Kantor Wali Kota untuk mencari kendaraan pegawai yang diparkir di luar kantor.
"Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenanan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka akan sadar terkait aturan yang masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik," ujar dia.
Penindakan ini mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, terkait pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi tingkat kemacetan dan polusi di Jakarta.
Sebelumnya: Pelajaran dari (Populisme) Argentina
Selanjutnya: AS Resmi Patok Tarif Impor 25 Persen untuk Brasil Mulai 22 Juli
Artikel Terkait
- 4 Fakta Bos Perusahaan Tewas Tertembak di Hotel Mewah Jaksel
- Aset Militer AS Jadi Sasaran Drone Harakiri Iran
- Kortas Tipikor Polri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara
- 10 Twibbon Hari Anak Nasional 2026 Gratis, Cocok Dipakai di Medsos
- Polisi Tangkap Remaja di Jaksel yang Lecehkan 3 Anak, Modus Ajak Main Gim
- Konflik Adonara, Menteri HAM Dorong Penyelesaian Lewat Pendekatan Budaya
- Gempa M 7,3 Guncang Meksiko
- Kronologi Wisatawan China Tewas di Labuan Bajo, Terbawa Arus Setelah Dihantam Gelombang
