Google Izinkan Toko Aplikasi Selain Play Store di Android

Google akan mulai mengizinkan kehadiran toko aplikasi (app store) pihak ketiga di ekosistem Android. Kebijakan baru ini memungkinkan pengguna mengunduh marketplace aplikasi selain Google Play Store secara langsung melalui Play Store.
Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dalam perkara antimonopoli antara Google dan Epic Games yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Setelah kedua perusahaan sepakat menghentikan sengketa lanjutan mereka, Google kini menjalankan kewajiban yang diperintahkan pengadilan.
Google dijadwalkan mulai membuka akses tersebut pada 22 Juli 2026 melalui program baru bernama Play Catalog Access Program. Pada tahap awal, kebijakan ini hanya berlaku di Amerika Serikat (AS).
Dengan skema baru ini, pengembang toko aplikasi alternatif dapat mendistribusikan marketplace mereka langsung melalui Google Play.
Perubahan besar
Selama ini, pengguna Android yang ingin memasang toko aplikasi selain Play Store umumnya harus mengunduh file instalasi (APK) secara manual atau melalui mekanisme sideloading.
Selain mengizinkan distribusi toko aplikasi pesaing, Google juga akan memberikan akses ke katalog aplikasi Play Store, agar marketplace pihak ketiga dapat menampilkan aplikasi yang tersedia di ekosistem Android.
Namun, pengembang aplikasi tetap memiliki opsi untuk tidak mengikutsertakan aplikasinya dalam katalog tersebut (opt-out), dikutip KompasTekno dari Make use Of, Sabtu (18/7/2026).
NurPhoto/ Jakub Porzycki via PCMag Perseteruan antara Epic dan Google sudah berlangsung sejak 2020.
Meski lebih terbuka, Google tetap menerapkan sejumlah persyaratan bagi operator toko aplikasi pihak ketiga. Mereka harus mengikuti proses verifikasi keamanan dan membayar biaya administrasi tahunan agar dapat bergabung dalam program tersebut.
Langkah ini menandai perubahan besar dalam kebijakan distribusi aplikasi Android. Selama bertahun-tahun, Google Play menjadi jalur utama bagi pengguna Android untuk menemukan dan menginstal aplikasi.
Awal gugatan
Perubahan tersebut berawal dari gugatan Epic Games, pengembang game Fortnite, yang menuding Google mempertahankan monopoli distribusi aplikasi Android melalui Play Store.
Pada 2023, juri menyatakan Google melanggar aturan persaingan usaha, dan putusan tersebut kemudian dikuatkan dalam proses banding.
Sebelumnya, Google sempat mengusulkan mekanisme alternatif yang mengharuskan toko aplikasi pesaing tetap didistribusikan melalui sideloading.
Namun skema tersebut akhirnya dibatalkan sehingga Google harus menjalankan putusan pengadilan yang mewajibkan Play Store membuka pintunya bagi marketplace aplikasi pesaing.
Sebelumnya: 339 Angkot Tua Bogor Berhenti Mengaspal, Sisa 1.441 Unit Menyusul Dikandangkan
Selanjutnya: Komisi III DPR ke Kejagung, Sebut Kasus Terkait Oknum Bukan Institusi
Artikel Terkait
- Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR Heran BGN Raih WTP Terkait Anggaran 2025
- Pod Getar Mulai Beredar di Kabupaten Bogor, Kasus Perdana di Perumahan Elite
- Kemensos Gandeng PKP Percepat Renovasi Rumah Ortu Siswa Sekolah Rakyat
- Asap Kebakaran Hutan di Kanada dan Minnesota Selimuti Washington DC
- Waka BGN Minta Waktu ke Mitra SPPG untuk Tata Program MBG
- Antrean BBM di Medan Terurai, BPH Migas Sebut Bukan karena Kuota, Lalu Apa?
- KPK Sebut Bupati Sukoharjo Ancam Mutasi Anak Buah yang Tak Mau Setor Duit
- Gibran Tinjau Rehabilitasi MIN 1 Rokan Hilir, Dorong Pemenuhan Sarana Prasarana Pendidikan
