SD-SMP di Brebes Kekurangan Siswa, Ada yang Hanya Dapat 3 Murid Baru

Sebanyak 73 sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah mengalami kekurangan murid pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Data Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Brebes mengungkap, dari jumlah itu bahkan ada sekolah yang hanya memperoleh tiga siswa baru.
Dari total 1.056 SD dan SMP negeri dan swasta yang ada, sebanyak 73 sekolah tidak mampu memenuhi kuota penerimaan peserta didik baru. Rinciannya, 46 SD dan 27 SMP.
"Data terbaru menunjukkan ada 27 SMP dan 46 SD yang mengalami kekurangan murid pada tahun ajaran baru ini," kata Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dindikpora Brebes, Aditya Perdana, Kamis (16/7/2026).
Aditya mengungkapkan, sekolah yang mengalami kekurangan murid tersebar di sejumlah kecamatan.
Untuk jenjang SMP, lima di antaranya merupakan sekolah negeri, sedangkan sisanya sekolah swasta.
Sementara pada jenjang SD, hanya satu sekolah swasta yang masuk dalam daftar tersebut, selebihnya merupakan sekolah negeri.
Kekurangan murid baru
Kondisi paling memprihatinkan terjadi di SDN Negarayu 02 dan SDN Purwodadi 01, Kecamatan Tonjong.
Kedua sekolah itu masing-masing hanya menerima tiga siswa baru, jauh di bawah kuota yang disediakan sebanyak 28 peserta didik.
Pada jenjang SMP, sekolah swasta juga menghadapi persoalan serupa. SMP IT Attaqwa Ketanggungan, misalnya, hanya memperoleh delapan siswa baru dari kuota 128 peserta didik.
Sementara itu, sekolah negeri yang mengalami kekurangan siswa antara lain SMPN 6 Brebes. Dari kuota 96 siswa, sekolah tersebut hanya menerima 18 siswa.
Sedangkan SMP Negeri Satu Atap Salem hanya mendapatkan tujuh siswa dari kuota 32 peserta didik.
"Meski jumlah siswa minim, sekolah tersebut tetap melakukan kegiatan pembelajaran seperti biasa," katanya.
Wacana regrouping sekolah
Terkait kemungkinan regrouping atau penggabungan sekolah yang mengalami kekurangan murid, Aditya menjelaskan proses tersebut tidak dilakukan secara otomatis.
Regrouping harus melalui sejumlah tahapan, diawali dengan adanya usulan dari pihak sekolah maupun pemerintah desa.
Selanjutnya, Dindikpora akan menyampaikan laporan kepada instansi yang menangani aset daerah untuk dilakukan kajian dan survei lapangan.
"Setelah dilakukan survei, baru diputuskan apakah sekolah perlu di-regrouping atau tidak. Itu pun bergantung pada usulan dari sekolah dan pemerintah desa," pungkasnya.
Sebelumnya: Dasco Pimpin Rapat DPR dengan Pemerintah, Bahas Anggaran Kapal Perintis
Selanjutnya: Temuan Polisi soal Bos Perusahaan Tewas di Hotel St Regis Jakarta Selatan
Artikel Terkait
- Link dan Jadwal Inggris Vs Perancis di Perebutan Juara 3 Piala Dunia 2026
- Forum Pemred Kecam Hotman soal 'Lu Punya Otak Nggak?': Sangat Tak Profesional
- Adukan Anggota Pansus Hak Angket DPRD, Masyarakat Gowa Diperiksa Bareskrim
- Diduga Cabuli 32 Murid SD, Kakek Pemilik Warung di Makassar Ditangkap
- 10 Twibbon Hari Anak Nasional 2026 Gratis, Cocok Dipakai di Medsos
- Absen 18 Tahun, Peterpan Hibur Fans Malaysia lewat Konser The Journey Continues
- Cek Daftar Harga BBM Hari Ini 21 Juli 2026 di SPBU Pertamina Se-Indonesia
- Gempa M 5 Guncang Turki, Tak Ada Laporan Kerusakan-Korban Jiwa
